Beranda > aneh, berita, info, iseng iseng, kriminal, pelecehan, pendidikan > PENDAFTARAN SEKOLAH DAN BISIK BISIK BUDAYA BELI BANGKU

PENDAFTARAN SEKOLAH DAN BISIK BISIK BUDAYA BELI BANGKU

Pada saat UN dan kelulusan sudah selesai menjelang pendaftaran sekolah telah tiba. tentulah bukan menjadi beban bagi yg bernasib baik memiliki nilai tinggi,dan bukan pikiran pusing buat yg memiliki nilai rendah yang jelas memasuki sekolah swasta.lalu bagaimana dg mereka yg memiliki nilai sedang misalkan kurang dalam nilai koma ataupun kurang 1 atau 2 .dari sekian tahun dan sampai sekarang ketika musim pendaftaran selalu saya mendengar dengan bisik bisik tentang pembelian bangku yg harganya berkualitas menurut kualitas sekolahannya.

    ketika mendengar ini timbul dalam hati saya pertanyaan APAKAH SISTEM INI MEMANG LEGAL DARI DIKNAS , ATAU PRIBADI DARI SEKOLAHAN SEKOLAHAN ? , YANG JELAS KALAU LEGAL KNAPA BUKAN DILAMPIRKAN DI SEKOLAHAN ? DAN INFONYA DARI BISIK BISIK GURU GURU ? ADAKAH YANG BISA MEMBANTU MENJAWAB PERTANYAAN HATI SAYA ? budaya ini sudah ada sejak dulu tapi terasa aneh menurut saya, knapa ? Kalau semua ini adalah kegiatan legal pendidikan knapa info itu selalu terdengar bisik bisik dari bibir sebagian guru , dan bukan merupakan pengumuman resmi pada sekolahan , kalau kegiatan ini ilegal knapa pihak diknas dan kepolisian belum bisa memberantasnya.

memang teramat sulit untuk mengungkap ini tanpa ada keberanian si pembeli bangku untuk bercerita karena mereka lebih mengharapkan anaknya dpt sekolah dan tidak berani melapor karena akan menjadi saksi percuma jalan kesana kemari ,andai semua itu kegiatan ilegal , ketika itu melihat anak seorang buruh kuli tidak tetap dengan penghasilan 20.000 perhari , anaknya memiliki nilai UN sd dengan nilai = 43,13 harus tersingkir dari sekolahan agak favorit (2006) untuk masuk sekolah dipinggiran kota ini harus menyediakan dana 1.000.000 dan pada tahun 2009 SMP memiliki nilai UN = 35,30 nilai ini tidak berguna di sekolah SMU kecamatan sekitar pinggiran kota dan dpt pada SMU pada kecamatan no2 dari kota cukup jauh itupun masih harus menyediakan dana 1.000.000 lebih dg penghasilan bapaknya 25.000/perhari kerja tidak tetap .seharusnya anak ini bisa mendapatkan sekolah tanpa harus mengeluarkan dana pembelian bangku .kalau jatah jatah bangku itu tidak dipotong untuk diperjual belikan

    UCAPAN MAAF SAYA KALAU ADA PIHAK YANG KURANG SENANG/BUKAN MAKSUD MENYINGGUNG ,SEMOGA ADA YANG MEMBANTU MENJAWAB PERTANYAAN DALAM HATI SAYA TIADA MAKSUD LAIN SEKEDAR MENGUNGKAPKAN SEBUAH PERASAAN DAN RASA SEDIH MELIHAT SEMUA ITU

Kejaksaan Ancam Sekolah yang Lakukan Pungutan

Jum’at, 10 Juli 2009 | 17:49 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Winerdy Darwis mengingatkan kepada pengelola sekolah negeri, terutama kepada kepala sekolah untuk tidak melakukan pungutan pada penerimaan peserta didik baru diluar ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Jika ada yang melakukan pungutan, maka akan berurusan dengan kami,“ kata Winerdy di Semarang, Jumat (10/7). Pungutan pendidikan diluar ketentuan, lanjutnya adalah bagian dari tindak pidana korupsi. “Kami telah menginstruksikan seluruh Kejaksaan Negeri mengawasi proses penerimaan peserta didik baru“.

Pernyataan ini disampaikannya setelah menerima laporan dari beberapa daerah tentang adanya pungutan biaya pendidikan saat penerimaan murid baru. “Jumlahnya mencapai jutaan rupiah,“ kata Winerdy.

Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip juga menyatakan akan menidak aparat sekolah negeri SD-SMA dan sederajat yang melakukan pungutan pada penerimaan murid baru. Namun Sukawi tidak melarang praktik pungutan di sekolah negeri berstandar nasional dan internasional. “Penyelenggaraan pendidikan di sekolah berstandar nasional dan internasional membutuhkan biaya yang tinggi,“ ujarnya kepada Tempo. “Namun besarnya pungutan harus berdasarkan kesepakatan“.

Khusus untuk SD-SMP dan sederajat, Sukawi menegaskan, pihaknya juga melarang sekolah untuk memungut biaya pendidikan. “Siswa SD dan SMP negeri dan sederajat harus gratis,“ kata Sukawi.

Kemarin, Sukawi memasang advertorial di media lokal Semarang yang menyatakan wajib belajar sembilan tahun di Kota semarang gratis. Pemerintah Kota Semarang telah mengalokasikan dana pendidikan siswa SD dan SMP sebesar Rp 198.383.025.000. Dana tersebut berasal dari dana Bantuan Operasional sekolah dan dana pendamping.

Dana tersebut tidak hanya untuk membayar SPP melainkan juga pembelian buku pelajaran, buku tulis untuk ulangan mata pelajaran, buku induk peserta didik, buku invertaris, lembar kerja siswa dan ekstra kulikuler.

Dalam advertorial itu disebutkan, alokasi dana pendidikan per tahun untuk siswa SD Rp 556 ribu dan siswa SMP per tahunnya Rp 977.000.

  1. Yep
    Juli 10, 2009 pukul 3:07 pm | #1

    Ini ciri khas lho… :)

    • Juli 11, 2009 pukul 5:47 am | #2

      Saya sedih sekali yep.orang tuanya dg penghasilan pas pasan harus membeli bangku belum lagi biaya masuk .KATANYA SEKOLAH FREE ?

  1. Belum ada trackback.